Fokus kasus wp adalah penagihan biaya ganti rugi/uang penggantian antara PT A dan PT B. WP bertanya: 1. Apakah atas biaya ganti rugi tsb akan dikenakan PPN atau tidak, 2. Dasar hukumnya apa dan 3. Dokumen yg harus diterbitkan apa atas penagihan tsb.
<WRAP> 1. biaya ganti rugi kena PPN/tidak, jawab normativ sesuai UU PPN. objek yg diserahkan