Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Fokus kasus wp adalah penagihan biaya ganti rugi/uang penggantian antara PT A dan PT B. WP bertanya: 1. Apakah atas biaya ganti rugi tsb akan dikenakan PPN atau tidak, 2. Dasar hukumnya apa dan 3. Dokumen yg harus diterbitkan apa atas penagihan tsb.


Jawaban

<WRAP> 1. biaya ganti rugi kena PPN/tidak, jawab normativ sesuai UU PPN. objek yg diserahkan

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C I F B E
S C A F M