Penandatangan faktur di perusahaan kami ada 4, A B C dan D. kalau dalam satu masa atas faktur pajak yg terbit penandatangannya beda2? bolehkah?
by PM Ketentuannya di PER-24/PJ/2012 Sepanjang pegawai yg berhak menandatangani FP sudah diberitahukan ke KPP tidak masalah. PKP wajib mmenyampaikan pemberiahuan secara tertulis nama PKP atau Pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP (Pasal 13 ayat 2) PKP dapat menunjuk lebih dari 1 orang pejabat/pegawai untuk menandatangani FP (Pasal 13 ayat 3) Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani FP bisa cek pasal 13 ayat (4)
FRISKA SALSABILA