WP badan, salah satu kegiatannya trading saham. Katakan dalam 1 trading dpt keuntungan kotor 40juta sebelum pph final. Apakah yg dimasukan ke pembukuan nilai setelah pph final? (Agar tdk double taxation) Wp ini punya suket PP-23, jika trading memang bagian dr usaha dia. Apakah atas penghasilan yg sdh dikenakan pph final atas transaksi saham, tetap terutang pp-23?
<WRAP> by PM Sesuai Pasal 2 ayat (3) huruf c PP 23 Tahun 2018, Penghasilan yang telah dikenai PPh Final tersendiri tidak termasuk penghasilan yang dikenai PP 23. PPh Final atas penjualan saham di Bursa Efek bisa cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id