Siang, saya mau tanya mengenai PPN untuk penjualan sparepart pesawat, memang untuk penjualan tersebut tidak dikenakan PPN ya?
Default nya kena PPN karena itu BKP. Tapi bisa tidak dipungut sepanjang termasuk dalam impor/penyerahan alat angkut sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 41/2020
EMITA IKA IMANIAR