Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya untuk pp no 30 tahun 2020. jika PT saya tidak memperjual belikan saham di bursa efek apakah tetap bsa memanfaatkan tarif 22% pph badan 2tahun 2021?


Jawaban

Sesuai Lampiran UU 2 tahun 2020 , Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 202l; dan b. sebesar 2O% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Walaupun WP tidak meme

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H N V B L
P​ S B I U