saya mau tanya untuk pp no 30 tahun 2020. jika PT saya tidak memperjual belikan saham di bursa efek apakah tetap bsa memanfaatkan tarif 22% pph badan 2tahun 2021?
Sesuai Lampiran UU 2 tahun 2020 , Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a berupa penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang- Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi a. sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 202l; dan b. sebesar 2O% (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Walaupun WP tidak meme
FATHDITYA FALAQI