Kak, klau PT bertransaksi dengan kementerian pertanian. Atas transaksi uji adaptasi, evaluasi ketahanan terhadap hama & penyakit ini apakah PT perlu memotong pph23nya? Ini tetap di cek dari PMK 141/2015, atau ada kaitannya sama UU PPh pasal 2 ayat 3b ya, Kak?
Tetap memperhatikan pasal 2 ayat 3 uu pph. Selama memenuhi 4 kriteria di bawah ini tidak dilakukan pemotongan pph pasal 23. 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI