Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kak, klau PT bertransaksi dengan kementerian pertanian. Atas transaksi uji adaptasi, evaluasi ketahanan terhadap hama & penyakit ini apakah PT perlu memotong pph23nya? Ini tetap di cek dari PMK 141/2015, atau ada kaitannya sama UU PPh pasal 2 ayat 3b ya, Kak?


Jawaban

Tetap memperhatikan pasal 2 ayat 3 uu pph. Selama memenuhi 4 kriteria di bawah ini tidak dilakukan pemotongan pph pasal 23. 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F L Y Y D
G R Q L H