jadi perusahaan saya bekerja menggunakan jasa luar negeri dari korea sehingga terutang ppn jasa luar negeri . Pihak LN memberikan invoice atas jasa yg diberikannya kepada kami pada bulan februari 2021. nah kami blm membayarkan ppn jasa LN tsb, baru dibayarkan bulan agustus ini maka ppn tsb apakah bisa dikreditkan dimulai unutuk masa feb atau masa agustus ? masa pengkreditan liat ssp kan ya mas/mba?
PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI