Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ada pemberian jasa di indo oleh pihak malaysia kurang dari 3 bulan. gimana pemajakannya?


Jawaban

lihat p3b atau tarif pph pasal 26 biasa. kalo ada form dgt pakai p3b. di p3b indo-malaysia, kalo pemberian jasa nya kurang dari 3 bulan, bukan termasuk pengertian BUT, sehingga lihat ketentuan di pasal 7. hak pemajakannya ada di malaysia sehingga, pihak di indo bikin bukti potong 0%

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I N​ O G Z
H F J V C