maksudnya di pmk 103 apakah palaing lambat pelaporan BAST itu adalah di tanggal 7 janurai 2022?
Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didaftarkan dalam sistem aplikasi di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.
MUHAMMAD ANDY RIANO