Pagi, Pak mau tanya perusahan kami terdaftar di KPP Madya Pekanbaru, pelaporan PPh 22 dan 15 kami sudah bisa dilapor via ebukpot belum ya? ketentuan terakhir masih yang di KEP 20/2021 ya mas/mba?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.