mas mbak izin bertanya batas penerbitan faktur pajak kan 3 bulan ya mas mbak, apabila wp ada transaksi tgl 1 agustus paling lambat dia menerbitkan fakturnya tgl 31 okt kah?
iya, maksimal akhir Oktober Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.
RIZKI SAFARI