Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mbak izin bertanya batas penerbitan faktur pajak kan 3 bulan ya mas mbak, apabila wp ada transaksi tgl 1 agustus paling lambat dia menerbitkan fakturnya tgl 31 okt kah?


Jawaban

iya, maksimal akhir Oktober Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (3) tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A Y V Y D