WP melakukan pendaftaran NPWP mengisi alamat domilisi di Kosambi dan mengisi alamat KTP sesuai KTP di daerah X. saat NPWP terbit, ternyata yg menerbitkan atau terdaftarnya bukan di kpp X tp di KPP kosambi ? apakah benar ?
kalau sesuai dengan ketentuan yang ada di PER 04/PJ/2020 disebutkan kalau Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif (sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3 UU nomor 36 tahun 2008) dan objektif (menerima atau memperoleh penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU nomor 36 tahun 2008) wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP dan kepadanya diberikan NPWP. (Pasal 2 ayat (1) UU KUP No. 28 TAHUN 2007 dan (Pasal 2 ayat (1)
ARINI LUTHFAKA