kalau kita lupa setor PPh di Tahun 2017 nanti perhitungan dendanya pakai tarif denda yg 2% atau pakai tarif denda dari suku bunga acuan ya ?
WP berandai2, STP belum terbit. Diktum Keenam poin 1 KMK 540/2020: apabila sanksi tsb dikenakan melalui ketetapan yang diterbitkan sejak tanggal 2 November 2020 dan penghitungan sanksi administrasinya dimulai sebelum berlakunya UU No 11 TAHUN 2020 tentang Cipta Kerja, maka penghitungan sanksinya menggunakan suku bunga acuan sesuai KMK ini.
ANGGEL LIZA KUSMIA