charter pesawat dalam negeri dengan garuda. dibatalkan. kena pinalti. pinalti dikenakan ppn dan pph tidak?
Dijawab normatif, pembayaran penalty bukan merupakan harga yang diminta dalam transaksi penyerahan BKP/BKB TB/JKP, maka bukan merupakan objek PPN. Untuk PPh-nya, masuk ke penghasilan lainnya di SPT Tahunan.
FITRI SETYANING PRATIWI