https://twitter.com/KhotimSK/status/1430831261170339843] Saya ingin bertanya di Undang-Undang Cipta kerja mengenai pembagian dividen yang di Inventasi properti dalam bentuk tanah/bangunan yang didirikan diatasnya. Maksud dari pasal ini itu bangun rumah atau beli rumah Pak/Bu?
gak diatur harus beli atau bangun sendiri. jelaskan normatif aja sepanjang memenuhi investasi properti sesuai pasal 35 ayat 2 dan tidak termasuk properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah maka dapat memenuhi ketentuan tersebut
HALIMATUSSADIAH