saya mau tanyaa, apabila perusahaan melakukan penyerahan barang tidak terutang PPN contohnya seperti gula kristal putih. Apabila perusahaan memberikan sumbangan cuma-cuma atas gula tsb, apakah nilainya dpp gula harus dimasukkan ke dalam spt induk tidak terutang PPN??
jika barang yg diserahkan sesuai dengan PMK-99/2020 maka masuk ke induk spt bagian 1 B tidak terutang PPN
DIAN RAHMAWATI