Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pak/BU..kalau beberapa invoice disatukan dalam 1 dokumen BC 4.0 boleh tidak? fakturnya nantinya dijadikan 1 atau akan dipisah per invoice? apakah kita ada aturan ini kak? atau konfirm ke BC ya?


Jawaban

<WRAP> ketentuannya ada di pasal 21 PMK-65/2021. wp tidak bisa menggunakan fp gabungan atas transaksinya. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q S B T
B G V​ F M