Pak/BU..kalau beberapa invoice disatukan dalam 1 dokumen BC 4.0 boleh tidak? fakturnya nantinya dijadikan 1 atau akan dipisah per invoice? apakah kita ada aturan ini kak? atau konfirm ke BC ya?
<WRAP> ketentuannya ada di pasal 21 PMK-65/2021. wp tidak bisa menggunakan fp gabungan atas transaksinya. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id