kalau penandatangan spt masa dan juga tahunan mengalami perubahan, perlu mengajukan pemberitahuan juga kah ?
tidak perlu, selama penandatangan masuk dalam pengertian pengurus dalam Penjelasan Pasal 32 UU Nomor 28 TAHUN 2007 maka silakan langsung bisa melakukan penandatanganan SPT nya.
ARINI LUTHFAKA