Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau penandatangan spt masa dan juga tahunan mengalami perubahan, perlu mengajukan pemberitahuan juga kah ?


Jawaban

tidak perlu, selama penandatangan masuk dalam pengertian pengurus dalam Penjelasan Pasal 32 UU Nomor 28 TAHUN 2007 maka silakan langsung bisa melakukan penandatanganan SPT nya.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N L Y F Q
W᠎ B F Y X