Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP melakukan pembangunan jembatan untuk diserahkan ke pemda berupa kegiatan CSR, kemudian atas pembangunan jembatannya wp menggunakan pihak ketiga, atas pembangunan jembatan, PPN bisa dibebaskan ?


Jawaban

karena penyerahan jasa konstruksi tidak masuk dalam negatif list penyerahan yg termasuk bukan jasa kena pajak, dan transaksasi tersebut juga tidak masuk dalam transaksi yg tidak dipungut atau dibebaskan PPNnya sehingga tetap terutang PPN

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T C​ S B C
Z W C C X