Saya mau bertanya bu, saya ada terima tagihan dari WPLN sehubungan dengan pembelian gambar, apakah pembelian gambar tersebut merupakan objek PPh Pasal 26 ? gambarnya tdk made by order alias sudah ada lalu dibeli, yg ada di pph 26 kan Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan, apakah artinya tdk ada pemotongan pph 26? hanya ada ppn sajakah atas impor bkp?
jatohnya kan impor barang ini…kenanya di PPN impor dan PPh 22 impor…administrasinya dr BC…dokumennya pake PIB
WIHANDOKO WIHANDONO