Dijelaskan bahwa jasa konstruksi dikenakan atas pajak penghasilan final. Yang ingin saya tanyakan apakah bahan material selama konstruksi juga dikenakan PPh Pasal 4 Ayat (2) (pajak final) atau tidak? saya sudah membaca PP 51 Tahun 2008 pasal 1 ayat 2. Memang benar terkait bahan material tidak tercantum pada pasal tersebut, tapi selama jasa konstruksi tsb berlangsung kan menggunakan banyak bahan material. disitu saya masih bingung pak. mohon pencerahannya ya pak, terima kasih
Dilihat lagi dalam kontraknya jasa konstruksinya apakah include penyediaan material atau tidak. karena DPP atas jasa konstruksi adalah sebesar Jumlah pembayaran (tidak termasuk PPN). dan jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini merupakan bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi. (pasal 5 ayat 3 PP 51/2008)
RIZKIANTO