kalau pernah buat CV, dan CV nya ga aktif lagi, tp tidak dibubarkan. Apa di SPT tahunan tetap harus masukin nilai modal awal yg dimasukan ke harta? Rekening CV udah kosong krna tidak aktif, aktualnya modal sudah direfund, bagaimana pelaporannya?
pengisian SPT Tahunannya disesuaikan dengan keadaan sebenarnya saja. kalau memang sudah tidak aktif dan tidak memenuhi persyaratan subjektif maupun objektif bisa diajukan penghapusan atau kalau masih belum mau dihapus bisa dilajukan penetepan wp NE saja.
NATASHA GHITA DESTYVIANI