ada renovasi atap dilakukan oleh tukang op, kena pajak apa?
Jawaban
apakah op ini punya sujk dan masuk lingkup pekerjaan konstruksi? kalo punya maka dikenakan pph final ats jasa konstruksi. kalo tidak punya maka dikenakan pph 21
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.