PT X jual barang ke customer (badan) dan memberlakukan garansi 5 tahun bila barang rusak, akan diganti barang baru. nah ketika, barang tsb rusak dan customer memakai garansi (barang baru) nya, apakah ini terutang PPN juga? apakah claim customer atas garansi tsb (berupa barang baru) terutang PPN?
bisa lihat di pmk 65/2010. Kalau barang rusaknya diganti baru dg barang yg spesifikasinya sama persis, maka dianggap tidak terjadi retur. Tp karena persediannya dia jd berkurang, atas pemberian barang penggantinya nanti arahnya bikin fp pemberian cuma cuma
FRISKA SALSABILA