Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Pusat di madya cabang di kpp lain PPN wajib pemusatan atau bisa gak pemusatan?


Jawaban

Wajib pemusatan, pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1 per-05/2021

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S L I V N
I P H J T