Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk WP yang melakukan penyerahan secara eceran, ini gaperlu melakukan pengajuan apa apa kan? Selama memenuhi menjual ke pembeli yang memenuhi ketentuan konsumen akhir silakan aja kan?


Jawaban

betul mas, sepanjang dia menjual ke konsumen akhir maka merupakan penyerahan yg dilakukan secara eceran. Di pasal 79 pmk 18/3021

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H M B K H
J C W M​ T