Apakah Wajib Pajak yang telah menerima Manfaat Fasilitas Pajak Penghasilan berupa Percepatan Aktiva yang disusutkan (PMK 89/PMK.010/2015), bisa untuk aset tetap yang sudah dapat fasilitas untuk depresiasi di percepat, lalu di revaluasi?
sebenernya ga ada larangan buat revaluasi ini, tapi gada klausul yang memperbolehkan juga. mengenai kondisi tsb silakan meminta penegasan menggunakan surat resmi ke kpp
SRI HARIMURTI