WP mendapatkan keterangan dari lawan transaksi bahwa NPWP u diberikan digunakan a.n. 2 CV, apakah betul?
KETENTUAN KEPEMILIKAN NPWP (SE-60/PJ/2013): Setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
SRI HARIMURTI