punya karyawan sbg pegawai tetap kerja di periode Jan-Juli, di Agustus karyawan itu dijadikan bukan pegawai yg menerima ph berkesinambungan. Apakah ketika saya buat bukti potong bukan pegawai yang menerima penghasilan bersinambungan, apakah bisa saya input penghasilan bruto/net income di 1721-A1 ke akumulasi kena pajak dibukti potong yang bukan pegawai ? agar karyawan tidak kurang bayar ketika lapor SPT orang Pribadi
tiidak bisa digabungkan penghasilan antara saat menjadi pegawai dan bukan pegawai. Jadi setelah menjadi bukan pegawai, akumulasi penghasila sebelumnya mulai dari 0 lagi.
SRI HARIMURTI