skptnp trmasuk dokumen yg kedudukannya dipersamakan dg faktur pajak. Utk pengkreditan sesuai masa diterbitkannya. Kl terbit di masa juni maka cm bs dikreditin di masa juni aja ya? Atau bs 3 masa berikutnya?
PPN yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 1 dan huruf m merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sepanjang dokumen tertentu tersebut: a. mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara; dan b. telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
EMITA IKA IMANIAR