Mas, mbak mau mastiin lagi terkait PMK 102, pasal 3 kan bilang DPP PPNnya berupa Penggantian yg termasuk biaya pelayanan (service charges). Nah kalau PPh terkait service charge yang di Pasal 4 ayat 2 nya tetap terutang berarti?
Yang dimaksud dengan “biaya layanan” adalah biaya yang biasa disebut dengan service charge. Yang dimaksud dengan “perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan” adalah perjanjian atas pembayaran biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya, dan biaya layanan yang perjanjiannya dibuat secara terpisah atau disatukan dengan perjanjian persewaan tanah dan/atau Bangunan.Jadi tetap kena PPh final pasal 4 ayat 2 ya
EMITA IKA IMANIAR