Selamat pagi, sy mau tanya. Jika sebuah Badan berbentuk KAP (Kantor Akuntan Publik, sendiri tanpa partner) Pemiliknya mengambil bagian laba, jadi Pak Sarjen mengambil laba dari KAP Sarjen , apakah ini objek PPh?
Pasal 4 (3) huruf i. UU PPh stdtd UU Cika yg dikecualikan dari objek pajak salah satunya: i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
FAHMA DIA AYUM