WP Badan mendapatkan hadiah(reward) atas pengembalian packaging ke WP di LN, apakah terkena PPh pasal 23?
Jika pemberi penghasilan WPLN ya tergantung pemajakan di LNnya seperti apa . WP bisa juga memanfaatkan p3B dgn menyampaikan SKD SPDN . Nanti pemotongan pajak di LN bisa jadi kredit pajak pph 24 . Penghasilan tsb masuk di SPT Tahunan .
FATHDITYA FALAQI