Mohon bantuannya mas/mba. izin bertanya terkait pajak Pengadaan vitamin, masker, /healthy kit, untuk dasar hukum pengenaan ppn dan pph nya dimana saja ya mas/mba.. takut kurang lengkap
Karena pertanyaan cukup luas, maka diberikan jawaban secara umum terlebih dahulu ya.. Bila yang melakukan pengadaan adalah wapu ppn, maka berlaku ketentuan berikut: - bagi wapu instansi pemerintah, untuk pemungutan pph 22 dan ppn dasar hukum PMK 231/2019 - bagi wapu bentuk usaha tertentu untuk pemungutan pph 22 dasar hukum di PMK 34/2017 (hanya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya) - bagi wapu BUMN untuk pemungutan pp
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI