Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP ingin menanyakan skb PPnBM atas impor kapal. apabila barang akan digunakan di cabang, untuk pengajuan SKB PPnBMnya apakah tetap harus diajukan di pusat atau cabang?


Jawaban

Kalau wp nanya harus pusat yg ngajuin atau cabang, sesuai ketentuan pmk 96 tahun 2021 hanya menyebutkan apabila ada impor harus memiliki skb, dan skb itu diajukan oleh wp yang melakukan impor.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R M L᠎ B Y
G E M M X