perusahaan kami adalah rent car, dimana setiap mobil yang kami sewakan di dalamnya kami pasang GPS.dimana didalam GPS ini kami pasang sim card agar bisa terhubung dengan layanan internet.setiap bulan pihak vendor akan menagih tagihan, atas tagihan tersebut apakah kita potong pph 23?
Normatif sesuai dengan pmk 141/2015 pasal 1 ayat 6 ada daftar jenis jasa lain yg dipotong pph pasal 23, jika termasuk di dalamnya silakan lakukan pemotongan pph pasal 23
DIAN RAHMAWATI