Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#80Q untuk PPh 4(2) jasa konstruksi jika dalam jasa konstruksi tsb ada material apakah harus dipisahkan atau masuk kedalam DPP ya mas/mba?


Jawaban

<WRAP> #80A: di PP 51 2008 sih DPP nya atas jumlah pembayaran. jadi normatif aja. Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran ini

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V V U V I
D P J N L