penyerahan jasa gambar dari tlddp ke batam, ada output berupa hasil gambar, jkp saja atau ada aspek bkp juga?
jkp, ppn 10% karena jasa tsb tidak termasuk ke 3 jenis jasa tertentu yg diatur di PMK 32/2019. ppn atas bkp tidak ada, apabila BKP tsb tidak masuk melalui pelabuhan/bandara yg ditunjuk. kembalikan ke ketentuan pemasukan bkp dari tlddp ke kaw bebas yg dapat fasilitas ppn tidak dipungut
ANGGEL LIZA KUSMIA