mau tanya ttg penggantian atas biaya Swab dari karyawan ke perusahaan apakah hal tsb masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21? mengingat perusahaan kami bergerak dibidang konstruksi sehingga PPhnya Final
<WRAP> untuk bentuk penggantian biaya swab ke pegawai, merupakan penambah penghasilan yang dipotong pph pasal 21. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id