Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba, WP memanfaatkan insentif PPN DTP sejak PMK-21 (sejak maret)dimana penyerahan harusnya agustus 2021 , apakah boleh penyerahannya ikut PMK-103 , yaitu di desember 2021 ?


Jawaban

Sepanjang belum diserahkan dengan memenuhi ketentuan Pasal 3 PMK 21 2021 sudah ada pembayaran sebelum berlakunya pmk 103 2021 maka tetap diberikan insentif yaa, dengan batas penerbitan BAST adalah 31 Desember 2021.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U B Z W L
K S O T A