Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Twitter Ijin bertanya mas/mba.. Kalo Penjual tidak mau validasi NTPN d ePHTB gmn ya ? https://twitter.com/Admawijaya1988/status/1430451955306885121


Jawaban

kalau sesuai dengan per-18/2017 pasal 1 “Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari: a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau b. perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan harus menyampaikan permohonan penelitian bukti pemenuhan kewajiban penyetoran Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak.” Jadi mau ngga mau penjualnya harus melakukan validasi kak, coba untuk dihubungi dul

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M B R A V
G D S H᠎ W