Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jadi perusahaan asuransi dalam negeri melakukan reasuransi ke luar negeri apakah atas pencairan asuransi dari luar negeri tersebut (yang diterima oleh wpdn) dikenakan pajak?


Jawaban

Masuk objek PPH, dilaporkan sebagai penghasilan di spt tahunan, jika ada pemotongan di LN bsa masuk kredit pph pasal 24

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D H G B A
B S Q H Q