jadi perusahaan asuransi dalam negeri melakukan reasuransi ke luar negeri apakah atas pencairan asuransi dari luar negeri tersebut (yang diterima oleh wpdn) dikenakan pajak?
Masuk objek PPH, dilaporkan sebagai penghasilan di spt tahunan, jika ada pemotongan di LN bsa masuk kredit pph pasal 24
MUHAMMAD ANDY RIANO