Izin memastikan mas/mbak. Untuk Pajak Masukan yang sudah diupload tidak bisa diubah masa pajak pengkreditannya lagi ya? Adakah dasar hukum yg mengaturnya?
iya betul tidak bisa diubah masa pengkreditannya. Dasar hukumnya yg plek bilang gt ga ada sih, cuman kalau pm tsb secara sistem sudah approval sukses, kita anggapnya itu sudah dikreditkan sesuai data yg diupload wp (termasuk masa pajak pengkreditannya)
ARRY MUKTI PRABOWO