perusahaan kami bergerak dibidang penyedia tenaga kerja kami sedang proses kerjasama dengan perusahaan asing yg berkedudukan di singapura untuk menyediakan crew kapal pesiar di perairan asing perusahaan kami posisinya akan bertindak sebagai sub agen dr perusahaan asing, yang kami tanyakan atas transaksi penyediaan crew kapal pesiar tadi apakah kami dipungut PPN
<WRAP> #46A : BY PM 1. kalo masuk jasa tenaga kerja yang di resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id