Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

email, Apabila WPDN menjual saham perusahaan luar negeri ke WPLN, pajaknya kena tarif umum ya? Untuk dppnya berarti capital gain?


Jawaban

betul mas, jika WPDN menjual saham perusahaan LN ke SPLN dan ada capital gain maka capital gain tsb adalah objek pajak. diperhitungkan di SPT Tahunan menggunakan tarif umum

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N᠎ R Z O T
L Q Q L B