Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp suami istri npwp digabung. suami bekerja sbg karyawan. Istri punya usaha kos-kosan kalo ditotal setahun 480 juta. Untuk istri ini berarti apakah harus setor dan lapor sendiri pph final 10% atas persewaan kosnya?


Jawaban

usaha kos-kosan bukan merupakan objek PPh final persewaan tanah bangunan

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E B H H P
K V S T W