Apakah penjualan barang bekas (hasil sampingan dr produksi) seperti oli bekas jika dijual dibuat faktur pajak? Kodenya tetap 01?
Normatif apabila yang diserahkan adalah BKP terutang PPN. Kode faktur menyesuaikan dengan jenis dan lawan transaksinya
AHMAD ALI MURTADHO