Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penerima penghasilan WPDN pemberi penghasilan WPLN bagaimana perlakuannya?


Jawaban

Halima Tussadiah, [26.08.21 10:57] jelaskan kalau yg memberikan penghasilan adalah pihak luar, maka pemotongan pajaknya diluar ranah uu pph kita Halima Tussadiah, [26.08.21 10:57] jika bapak/ibu ingin memanfaatkan p3b, silakan konfirmasi lwan transaksi di LN dokumen apa saja yg dibutuhkan pihak perpajakan LN untuk memanfaatkan p3b nya Halima Tussadiah, [26.08.21 10:58] jika tetap LN memiliki kewenangan melakukan pemotongan, wp dn dapat mengkreditkan pemotongan pajak yg di LN sesuai deng

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N H S M J
P F B R T