Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mekanisme pelaporan untuk pemengang saham yg harus membayar pajak deviden apakah setorsendiri meggunakan tatacara sama seperti di pasal 4(2) juga mas/mbak?


Jawaban

Disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak Dividen diterima atau diperoleh dengan menggunakan KAP dan KJS 411128-419. Jika penyetoran sudah mendapat NTPN, maka dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X F J Y M
O O X Q X