Saya ingin tanya perbedaan PPh 23 untuk jasa manajemen dan konsultan Bu
Jasa manajemen merupakan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan atau pengelolaan manajemen. Jasa konsultan merupakan pemberian advice (petunjuk, pertimbangan, atau nasihat) profesional dalam suatu bidang usaha, kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam pelaksanaannya. (SE-35/PJ/2010) untuk penentuan jasanya masuk mana, dikembalikan ke WP
FADHIL DWI YULIAN